JAKARTA - Kriminolog dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta pihak kepolisian mengklarifikasi perihal sebaran diagram yang memperlihatkan aliran dana Ferdy Sambo. Tujuannya untuk menghindari asumsi liar yang berkembang di masyarakat.
Yenti menegaskan apabila diagram 'Kaisar Sambo' yang memperlihatkan alur aliran dana Ferdy Sambo tidak benar maka pembuatnya harus ditindak karena menyebarkan berita bohong.
"Kenapa ada diagram itu tidak dibantah? itu dulu, ini kok gak dibantah, gak ada bantahan kalau enggak benar. Karena berhari-hari tidak dibantah jadinya media dan kita semua berasumsi bahwa terjadi nih," kata Yenti saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 28 Agustus.
"Kalau membantah, tangkap itu yang bikin diagram, karena kan berita bohong. Padahal kalau itu tidak benar itu melukai hati kita semua, masa polri isunya seperti itu, sebab polri itu bukan milik polisi itu sendiri tapi milik masyarakat, didanai APBN dan dana masyarakat," sambungnya.
Sebaliknya, apabila itu benar-benar terjadi adanya gambar diagram aliran dana Ferdy Sambo, maka ada banyak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ini polanya setoran ya, kenapa pelaku judi online itu mau nyetor, karena di beking ya, karena ada beking, beking itu sendiri itu sudah ada aturan sendiri nantinya. Ketika dia menerima setor, itu berarti dia sudah melakukan TPPU, jadi di awal sekali sudah TPPU," ucapnya.
Atas dasar itu, Yenti juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana Ferdy Sambo tersebut. Karena tak menutup kemungkinan terjadinya TPPU, apalagi dugaan dengan modus menggunakan rekening orang lain.
"Orang-orang yang buka rekening di bayar 20 juta, nomornnya di pake dia. Untuk penampungan saja. Misalnya ada OB "kok transaksinya miliaran" kok ratusan juta," katanya.
"Jadi Info-info seliweran ini (soal) mereka membeli rekening yang ada di bank, menurut saya harus dilihat itu. Ini tugasnya PPATK kalau ada orang membuka rekening kemudian trasanksinya besar tidak sesuai profilnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu PPATK harusnya sudah bergerak dan menganalisis dugaan aliran dana tersebut. Hasilnya bisa diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"(PPATK) Menganalisis, jadi (mengetahui) uangnya kemana aja. Bagaimana pola transaksinya. Bagaimana cepatnya, bagaimana anehnnya. Kemudian dikirimkan ke Bareskrim, Nanti Bareskrim yang mengembangkan gitu," tutupnya.