Bagikan:

JAKARTA - Kominfo memberi klarifikasi terkait dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan layanan PT Telkom Indonesia (Telkom) IndiHome yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa 23 Agustus, menyampaikan, Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan, Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa (23/8), konteks pernyataan Menkominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.

Pertama, akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.

Lalu, upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.

Terakhir, adalah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.