JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Seorang pegawai PT Pertamina (Persero), Sani Dinar Saifuddin dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus.
Ali tak merinci hal-hal yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Sani sebagai saksi diduga mengetahui dugaan korupsi yang kini tengah diusut KPK tersebut.
BACA JUGA:
KPK sebelumnya menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah. Dia diduga menerima uang hingga 2,9 juta dolar Amerika dari Kernel Oil Ltd.
Penerimaan ini dilakukan Bambang melalui perusahaan cangkang, yaitu Siam Group Holding, Ltd yang berada di British Virgin Island. Diduga uang diterima pada 2010-2013.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.