Alasan LPAI Ingin Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo karena Sudah Tertuang Dalam Peraturan dan UU
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dr Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) hari ini Selasa, 23 Agustus, akan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. LPAI akan bertemu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto mengatakan tujuannya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan penanganan anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengingatkan Polri untuk tidak melupakan pemenuhan hak anak khususnya anaknya FS (Ferdy Sambo) yang sekarang banyak dibully, diteror dan segala macam. Jadi itu aja, perlindungan dari kekerasan," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus.

Kak Seto menerangkan alasan dirinya harus turut andil dalam memenuhi hak anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo karena hal itu telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan.

Setiap anak yang orangtuanya (ayah dan ibu) terpaksa harus mengalami penahanan harus mendapatkan perlindungan khusus. Setiap lembaga negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan memisahkan anak dari kasus yang menjerat orangtuanya.

"Untuk perlindungan khusus negara bertanggungjawab dan negara dalam konteks ini khususnya pemerintah pusat, Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini. Jadi, mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orangtuanya," jelas Kak Seto.

Saat ditanya apakah akan menemui pihak keluarga Putri Chandrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kak Seto mengaku masih menunggu arahan dari Polri.

"Kita lihat situasi. Kalau itu harus izin lembaga kan. Kalau memang saya boleh mau lihat anaknya, ya tentu akan lebih baik ya," tutupnya.