SURABAYA - PT Kereta Api (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menolak sebanyak 1.867 pelanggan untuk naik kereta api jarak jauh selama periode 5-21 Agustus, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"KAI secara tegas menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.
Luqman mengatakan, penolakan secara tegas itu dilakukan sejak diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.
"KAI Daop 8 Surabaya secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 di transportasi umum khususnya kereta api," kata dia.
Karena itu, kata dia, bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA untuk memperhatikan syarat perjalanan.
Syarat itu, antara lain untuk usia 18 tahun ke atas harus telah melakukan vaksin ketiga (booster), namun bagi yang hanya melakukan vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
BACA JUGA:
Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara untuk usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, sehingga tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, namun apabila hanya vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
"Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam," kata dia.