BATURAJA - Petugas pemakaman COVID-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengaku belum menerima honor atau upah menggali kuburan korban meninggal dunia akibat COVID-19 sejak 2021.
Menurut Suroso, petugas pemakaman jenazah korban COVID-19 di Baturaja, dirinya bersama 10 orang rekan seprofesi belum menerima upah secara penuh yang dibayarkan Pemkab OKU melalui Dinas Sosial setempat.
Selaku tim pemakaman khususnya penggali kubur korban COVID-19 bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU dan dijanjikan honor sebesar 400 ribu per orang untuk setiap pemakaman.
"Berdasarkan catatan kami sepanjang tahun 2021 sudah melakukan pemakaman sebanyak 98 kali," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.
Dari jumlah tersebut tim petugas pemakaman baru menerima honor sebanyak 50 kali penguburan korban yang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Sudah sering kami mendatangi Dinas Sosial menanyakan hal tersebut, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Kami hanya ingin kepastian apakah sisa dari honor itu dibayar atau tidak," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial OKU sebelumnya memutuskanpembayaran honor para tim penggali makam ini akan tetap dibayarkan tahun ini.
"Untuk pembayaran sisa honor petugas pemakaman COVID-19 akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal yang juga turut membenarkan bahwa masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan meski pandemi COVID-19 telah melandai.
"Kami bersama anggota dewan sudah menyepakati dibayarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun, kami minta agar proses pengajuan anggaran nanti benar-benar dikawal oleh DPRD OKU agar terealisasi," ujarnya.*