Jaksa Agung: Pemidanaan Korporasi Pertimbangkan Stabilitas Ekonomi
Jaksa Agung ST Burhanuddin/ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemidanaan terhadap korporasi, khususnya sanksi penutupan korporasi, hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha.

"Pemidanaan terhadap korporasi, khususnya sanksi penutupan korporasi, hendaknya dilakukan secara hati-hati, cermat, dan bijaksana karena dampaknya sangat luas," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.

Menurutnya jangan sampai pemidanaan korporasi mengakibatkan orang-orang yang tidak berdosa, seperti buruh, pemegang saham, konsumen, dan pihak-pihak yang bergantung kepada korporasi, termasuk pemerintah, menjadi korban sebagai pihak yang dirugikan.

Burhanuddin mengatakan, sanksi pidana yang paling tepat diterapkan untuk subjek hukum korporasi adalah optimalisasi pengembalian atau pemulihan kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan pidana korporasi, serta terciptanya kembali harmonisasi kehidupan di masyarakat yang sebelumnya terkoyak oleh tindak pidana korporasi.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana juga mempertimbangkan terwujudnya stabilitas ekonomi dan mengantisipasi krisis di berbagai bidang sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan korporasi.

"Kiranya ke depan, dalam pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum integral untuk mencapai keadilan transformatif," ucapnya.

Dalam perspektif penegakan hukum integral, pemidanaan korporasi lebih diarahkan pada pencapaian keadilan transformatif di mana pihak-pihak yang berkonflik saling memberikan keadilan satu sama lain sehingga tercipta kembali keharmonisan di masyarakat, dengan kewajiban utama korporasi sebagai pelaku tindak pidana adalah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Dengan pendekatan penegakan hukum integral, diharapkan akan menciptakan suatu tatanan kehidupan yang ajeg, yang mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korporasi dan masyarakat.

"Sekaligus mampu memberikan manfaat nyata untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Jaksa Agung melanjutkan.