Kemenkes Tegaskan COVID-19 Belum Bisa Diperlakukan Seperti Flu Biasa
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengemukakan perlakuan COVID-19 seperti penyakit Influenza biasa belum dapat dilakukan. Alasannya belum ada pernyataan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dari WHO itu sudah menyatakan pandemi. Hingga sekarang belum ada pernyataan terkait pencabutan pandemi," kata Muhammad Syahril dalam konferensi pers virtual Road to 3rd Health Working Group (HWG) dilansir ANTARA, Kamis, 18 Agustus.

Pernyataan tersebut merujuk pada kabar yang datang dari salah satu negara di Asia, yakni Thailand yang sedang bersiap memperlakukan COVID-19 seperti Influenza biasa mulai Oktober 2022.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan keputusan dalam memperlakukan COVID-19 merupakan kebijakan dari masing-masing negara.

"Itu pertimbangan masing-masing negara dan sesuai kondisi negara tersebut," katanya.

Di Indonesia, Syahril mengatakan, masih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengendalian COVID-19, termasuk pelonggaran protokol kesehatan.

Evaluasi penanganan COVID-19 secara berkala dilakukan dengan diskusi bersama para pakar dan lintas kementerian/lembaga.

"Indonesia berhati-hati dan bertahap tentunya. Seperti kemarin pelonggaran masker (di luar ruang) dalam sebulan dan dibalikkan lagi (penggunaan masker di dalam dan luar ruang)," katanya.

Menurut Syahril, kebijakan isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 bergejala ringan tetap diberlakukan demi menekan laju transmisi penularan.

"Dengan isoman menurunkan transmisi. Negara maju juga masih melakukan isoman sendiri, seperti di Amerika Serikat, jika sudah positif, maka tidak keluar ruangan isolasi selama 5-7 hari," katanya.

Pada agenda yang sama, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan Indonesia tidak perlu bersikap latah pada kebijakan negara lain dalam merespons pandemi.

"Indonesia tidak perlu meniru kebijakan negara lain," katanya.