Bagikan:

PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa seorang oknum polisi Briptu D dan sejumlah saksi lainnya terkait kasus dugaan suap penerimaan Bintara Polri di Kota Palu dengan barang bukti uang sekitar Rp4,4 miliar.

“Sedang kami tangani, nanti perkembangan atau proses hukum lainnya akan kami sampaikan,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Kota Palu, Antara, Kamis, 18 Agustus.

Briptu D telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, sedangkan barang bukti uang sebesar Rp4,4 miliar sudah dikembalikan kepada sejumlah orang tua calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri.

Sebanyak 18 orang calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri yang diduga menyerahkan uang kepada Briptu D telah dinyatakan gugur oleh panitia seleksi karena terbukti melanggar pakta integritas.

“Uang sudah dikembalikan, semua ada berita acaranya dan ada tanda bukti penyerahannya,” tegas Didik Supranoto.

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tersebut.

“Briptu D tidak masuk dalam kepanitiaan dan untuk diketahui sementara belum ditemukan adanya keterlibatan oknum lainnya. Nanti perkembangan hasilnya akan disampaikan,” terang Kabid Humas.

Sebelumnya, Tim Sub-Direktorat Pengamanan Internal Polda Sulteng menangkap oknum polisi Briptu D atas laporan masyarakat mengenai adanya suap dalam penerimaan Bintara Polri gelombang II di Sulawesi Tengah pada 28 Juni 2022.

Tim Subdit Paminal juga menemukan uang sekitar Rp4,4 miliar yang diduga merupakan pemberian dari 18 orang calon siswa peserta penerimaan Bintara Polri. Selain menahan Briptu D, tim Polda Sulteng juga mengamankan dua unit mobil.

"Ini menjadi komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik calo dalam penerimaan siswa Bintara Polri," imbuh Didik Supranoto.