JAKARTA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp900 dari penertiban produk kosmetik tak berizin atau mengandung bahan berbahaya di Jakarta selama Juli-Agustus 2022.
"Aksi penertiban ini melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas PPKUKM dan Satpol PP di lima wilayah dan merupakan upaya kolaboratif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ucap Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Susan Gracia Arpan di Jakarta, Selasa 9 Agustus.
Gracia menjelaskan, temuan kosmetik tersebut adalah upaya penertiban yang menyasar sarana distribusi dan sentra penjualan kosmetik dengan hasil 33 sarana atau 49 persen memenuhi ketentuan sedangkan 35 sarana atau 51 persen tidak memenuhi ketentuan dari 68 lokasi yang diperiksa.
Dari lokasi-lokasi tersebut, temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ada sebanyak 883 item dengan total 7.150 buah yang terdiri dari 6.992 buah tanpa izin edar, 11 buah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan 147 buah komestik kedaluwarsa dengan nilai total sebesar Rp901.342.000.
"Tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan berupa sanksi administrasi meliputi peringatan, peringatan keras kepada pihak sarana, serta pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Gracia menjelaskan, pihaknya senantiasa mengawal mutu dan keamanan kosmetik dalam melindungi kesehatan masyarakat, dengan harapan agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan CEK KLIK," ucap Gracia.
Gracia menambahkan BBPOM DKI Jakarta secara konsisten melakukan pengawasan dan melakukan tindaklanjut dari hasil pengawasan dengan melakukan:
1. Fasilitasi pelaku UMKM kosmetika untuk menerapkan cara produksi kosmetik yang baik;
2. Bimtek sarana distribusi produk kosmetik dalam proses notifikasi kosmetik;
3. Koordinasi aktif dengan lintas sektor terkait tentang pengawasan dan pembinaan terpadu sarana produksi dan distribusi kosmetik;
4. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat;
5. Kerling Jakarta (Kegiatan Sertifikasi dan Layanan Informasi Keliling Jakarta) berupa mobil keliling yang akan berada pada sentra pelayanan publik di provinsi DKI Jakarta untuk memberikan layanan terkait sertifikasi dan layanan informasi Obat dan Makanan;
6. Serta perluasan pelayanan publik BBPOM di Jakarta melalui keberadaannya di Mall Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.