PTPP Resmi Terima Sertifikat Anti Penyuapan
Ilustrasi. (Foto: PTPP)

Bagikan:

JAKARTA - BUMN konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 setelah menjalani serangkaian proses audit sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Prosesi penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis pada hari Kamis 12 November di Kantor Pusat PTPP, Jakarta. Sertifikat ISO 37001:2016 diserahkan secara langsung oleh Irham Budiman selaku Direktur PT Mutu Agung Lestari dan diterima oleh Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan panduan untuk membantu suatu organisasi baik sektor publik, swasta, dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.

PTPP telah diaudit oleh salah satu lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu PT Mutu Agung Lestari.

"Kami akan selalu berkomitmen dan mengedepankan SMAP dalam setiap proses bisnis perusahaan. Seluruh Insan Perseroan akan terus menjunjung tinggi dan mengimplementasikan nilai AKHLAK, budaya integritas, serta menjauhi tindakan penyuapan dan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sehingga kedepannya akan tercipta Tata Kelola Perusahaan yang baik," ujar Novel Arsyad dalam keterangannya, Kamis 12 November.

Selain itu, lanjut Novel, masih banyak sekali manfaat implementasi SMAP dalam tubuh PTPP, antara lain membuat proses bisnis lebih efektif dan efisien, peningkatan citra atau image perusahaan di mata publik, memberikan kepercayaan kepada para investor dan pelanggan, dan lain sebagainya.

Untuk mencapai tujuan dan manfaat tersebut tentunya diperlukan dukungan serta komitmen dari semua pihak yang terlibat.

"Penerapan SMAP ini juga merupakan langkah nyata Perseroan dalam menindaklanjuti Surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Surat Sekretaris BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 yang mewajibkan semua BUMN untuk melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan," ujar Novel Arsyad.