Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) malam ini, Jumat, 5 Agustus tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat, 5 Agustus, pukul 19.40 WIB. Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Direktur Perlindungan Warta Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan kondisi para PMI itu dalam keadaan baik. Pasalnya sebelum mereka diberangkatkan ke Indonesia, belasan WNI itu menjalani Konseling di KBRI Pnom Penh.

“Secara umum kondisi fisik mereka baik, kondisi psikologis mereka pada saat mereka kita tampung sementara di KBRI Pnom Penh, mereka telah menjalani konseling yang tentunya nanti akan dilanjutkan di RPTC,” kata Judha kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, 5 Agustus.

Judha menuturkan belasan PMI yang tiba saat ini berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Utara hingga Kepulauan Riau. Lebih lanjut, rencananya mereka akan di tempat rehabilitasi milik Kementerian Sosial.

“Jadi daerah asalnya saja dulu ya. Daerah asalnya mereka berasal Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulaun Riau, Jawa Timur dan juga dari Sulawesi selatan dan mayoritas perempuan,” katanya Judha.

“Kami telah melakukan proses serah terima dengan kementerian sosial dan mereka nanti akan ditempatkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Kemensos,” sambungnya

Seperti diketahui, belasan korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu bakal satu pesawat bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pulang ke Tanah Air.

“Dengan satu pesawat sama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi," ucap Kepala

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Bandara Soetta, Kamis 4 Agustus malam.

Selanjutnya mereka akan ditampung sementara di Wisma Atlet Jakarta sesuai dengan rencana evakuasi PMI yang disekap di Kamboja dari pemerintah Indonesia. Setelahnya, mereka langsung dilakukan proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing.

Menurut dia, para pekerja migran yang sempat mengalami penyekapan tersebut, merupakan korban kasus dari sindikat penempatan tenaga kerja Indonesia ilegal melalui media sosial.

"Melalui medsos ini di janjikan pekerjaan secara tidak resmi. Kemudian setelah diketahui apa yang diberikan kepada mereka, ternyata di minta melakukan penipuan ke sesama orang Indonesia," tuturnya.