Loka POM Tanjungpinang Sita 87 Item Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Mayoritas Dikirim dari China dan Malaysia
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Kepri, Rai Gunawan menyampaikan rilis penyitaan 87 item produk kosmetik tanpa izin edar di kantornya/Via ANTARA

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyita 87 item produk kosmetik tanpa izin edar dalam aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya periode 7-25 Juli 2022.

"Dari 87 item produk kosmetik tanpa izin edar tersebut  senilai Rp7 juta," kata Kepala Loka POM Tanjungpinang, Rai Gunawan dalam konferensi pers di kantornya di Tanjungpinang, Antara, Senin, 1 Agustus.

Dia menjelaskan produk-produk tersebut diamankan dari sarana distribusi kosmetik yang ada di wilayah Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang. Produk itu rata-rata berasal dari luar negeri seperti China dan Malaysia, namun dibeli secara online oleh si penjual.

"Produk kosmetik tanpa izin edar ini mengandung bahan berbahaya, contohnya temu lawak transpatant whitening beauty soap sudah terbukti mengandung hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga memicu kanker jika pemakaian dalam jangka waktu yang lama," ungkapnya.

Rai menjelaskan tindak lanjut terhadap produk kosmetik yang ditemukan tanpa izin edar itu adalah diturunkan dari display dan dimusnahkan seluruhnya di tempat.

Sementara terhadap pemiliknya dilakukan pembinaan agar tidak menerima/menjual produk-produk tidak memenuhi ketentuan, antara lain tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

"Kalau masih nekat menjual, kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk menindak tegas penjual bersangkutan," ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan pelaksanaan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya turut melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang.

Loka POM Tanjungpinang memastikan senantiasa mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat di Tanjungpinang.

"Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kami melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan berdaya saing," ucapnya.

Selain itu, pemberian edukasi melalui kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk Kosmetik yang aman.

Masyarakat sebagai konsumen pun harus memiliki kesadaran untuk memilih produk kosmetik yang aman, ingat selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (Cek Klik) ketika akan membeli atau menggunakan produk kosmetik.