Bagikan:

JAKARTA - Kemendagri mendorong pemerintah daerah memperkuat upaya preventif mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Tingginya potensi kebakaran hutan di lahan gambut mendorong berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, memperkuat koordinasi dan kolaborasi melalui pengawasan dan berbagai tindakan preventif guna mengantisipasi kebakaran hutan yang lebih luas," ucap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis 28 Juli dikutip dari Antara.

Mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), titik panas (hotspot) terpantau di sejumlah provinsi. Lahan gambut menjadi area yang berpotensi menjadi titik-titik kebakaran hutan atau lahan.

Ada empat provinsi dengan lahan gambut terluas di Indonesia yakni Papua, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Kemendagri mengapresiasi kepala daerah yang progresif dalam membentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar), yang menjadi kebutuhan untuk melipatgandakan kekuatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan di daerah.

"Di mana Redkar dapat mengambil peran ganda, baik dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran, termasuk menjadi agen sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang ancaman bahaya kebakaran di wilayahnya masing-masing," kata Safrizal dalam acara pengukuhan Redkar di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dengan jumlah personel pemadam kebakaran dan penyelamatan yang terbatas, maka hampir tidak mungkin untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) dan melakukan penanganan kebakaran oleh dinas atau satuan pemadam kebakaran semata.

Pada titik tersebut, menurut dia, keberadaan personel sukarelawan seperti yang tergabung dalam Redkar menjadi penting dan urgen untuk segera dibentuk, diorganisasikan, dan didayagunakan, guna membantu pencegahan dan penanganan kebakaran, baik yang sifatnya domestik maupun karhutla.

"Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri selalu mengajak kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera membentuk Redkar sebagai elemen yang turut menentukan keberhasilan upaya pemadaman kebakaran dan penyelamatan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran, seperti Kalimantan Barat," jelasnya.

Selain kebutuhan konkret di lapangan, hal itu sejalan pula dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Kebakaran Daerah Kabupaten dan Kota.

Serta, sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

"Teruslah gelorakan semangat Yudha Brama Jaya, Redkar bergerak dari hati nurani dan tanggung jawab akan rasa kemanusiaan untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan," ujarnya.