Pemerintah Gelar Rakorsus Penanganan Karhutla, Pastikan Penegakan Hukum Buat Perusahaan Nakal
Foto via Kementerian LHK

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah menegaskan instrumen penegakan hukum.

"Kita mengantisipasi Karhutla itu terarah pada 3 hal yaitu koordinasi seperti yang kita lakukan hari ini, kemudian penyiapan teknologi seperti water boombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), serta identifikasi waktu dan tempat yang tepat untuk pengerahan peralatan dan personil," kata Menko Polhukam, Mahfud MD saat jumpa pers, Kamis 28 Juli.

Kata Mahfud, dalam lima tahun terakhir ini, penanggulangan karhutla berjalan baik. Sejumlah indikatornya dampak dari Karhutla, semuanya menurun jauh.

Mulai dari asap akibat karhutla, areal kebakaran turun jauh, dan penyakit ISPA dapat dikatakan tidak ada.

Selain itu, tidak terjadinya kejadian asap lintas batas, dan penundaan atau penutupan sarana prasarana transportasi akibat karhutla.

"Oleh sebab itu, kita akan jaga ini, salah satunya itu tadi dengan koordinasi, tekenologi, yang didukung oleh kearifan lokal, seperti pengolahan lahan tanpa bakar yang disertai pengaturan dan pendampingan," ujar Mahfud.

Aspek lain yang tidak kalah penting yaitu penegakan hukum. Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui pendekatan hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Terkait penegakan hukum ini, Mahfud menyampaikan pesan secara terbuka kepada korporasi. Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan hukum administrasi negara seperti pencabutan izin atau sanksi administratif lain.

"Oleh sebab itu, mari bekerjasama, selain mendapatkan hak untuk kegiatan usaha, dan diberi lisensi oleh negara, korporasi juga mempunyai kewajiban menjaga negara ini dari bencana. Kami bersungguh-sungguh, jadi jangan main-main," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah pertemuan G20, yang puncaknya digelar November 2022. Sementara, berdasarkan prediksi, puncak musim kemarau terjadi Agustus-September dan pergerakan angin pada akhir Oktober mengarah ke arah Barat Laut dan Utara.

Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, terlebih yang menyebabkan asap lintas batas.