Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan pihak keamanan agar mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan karena berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024.

"Ini memiliki potensi kamtibmas, terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," katanya dalam siaran pers dilansir ANTARA, Rabu, 27 Juli.

Bagja meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak tersebut. 

Selain itu, menurut Bagja, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal-hal itu biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas.

Dia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dalam ranah pelanggaran administrasi, kata dia, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon. Proses seperti itu dapat terjadi bahkan sampai saat hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, papar dia, maka mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.

Potensi gangguan kamtibmas seperti itu, menurut dia, perlu diwaspadai sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.