Bagikan:

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menerima surat permintaan autopsi ulang dari pengacara keluarga Brigadir J. Andi menuturkan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menanggapi autopsi ulang yang diminta pihak keluarga, anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto meminta Polri memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat terkait hasilnya. Dia juga meminta tim dokter yang mengautopsi untuk jujur memberikan keterangan.  

"Pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana, karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia," ujar Didik kepada wartawan, Jumat, 22 Juli. 

Didik menjelaskan, autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Visum et Repertum atau surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti.  

Karena itu, sambung Didik, barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya. Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk. 

"Visum et Repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Mengingat peranan Visum et Repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," jelas Didik. 

"Dalam konteks itulah seperti yang diharapkan Pak Kapolri yang menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen. Menjadi fundamental Tim Khusus yang dibentuk Kapolri melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi," lanjut Didik. 

Didik mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu, kata dia, penting bagi penyidik memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. 

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besarnya untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, saya rasa penyidik akan mendapat masukan yang baik pula dalam mengungkap kasus ini," kata Didik. 

Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik dimasyarakat, tambahnya, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi.  

"Namun demikian publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik.