JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar sterilisasi kucing lokal secara gratis mulai 19-21 Juli 2022.
"Kalau kuota dari KPKP sebanyak 500 ekor dari 10 kecamatan. Sebanyak 100 betina dan 400 jantan (selama tiga hari)," kata Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus Plt. Kepala Seksi Peternakan Kesehatan Hewan Nila Kartina melansir Antara, Selasa, 19 Juli.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah klinik di Jakarta Selatan ini dilakukan dalam rangka mempertahankan Provinsi DKI Jakarta bebas rabies dan menekan populasi kucing di Jakarta Selatan.
Adapun persyaratan yang diberikan kepada pemilik yakni dengan melakukan pendaftaran online, memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta Selatan, membawa KTP dan fotokopi KTP, membawa kucing sesuai waktu yang disepakati dan menandatangani lembar persetujuan yang disediakan pihak klinik.
Kemudian, persyaratan bagi hewan yang akan disterilisasi, yakni kucing lokal berusia minimal 8 bulan dan maksimal lima tahun, kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui, dipuasakan minimal delapan jam sebelum dibawa ke klinik, ditempatkan di dalam kandang sendiri dan diberi nama pemilik. Selain itu, kucing yang telah disteril akan dilakukan penandaan dengan "eartip".
BACA JUGA:
Nantinya, peserta yang sudah terdaftar dihubungi kepala satuan pelaksana dari masing-masing kecamatan.
Penerimaan pasien dibuka hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk tindakan akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB dan 19.00 WIB.
"Saya kebagian lima (ekor) dan kelimanya saya kerjakan hari ini. Saya tutup untuk operasi umum untuk hari ini. Biar selesai langsung saja, jadi pengawasannya lebih enak. Kami terima semua hari ini. Soalnya di sini hanya ada satu dokter," demikian tutur dia.