Bagikan:

KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 .

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT, Sony Zeth Libing di Kupang dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memrotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.

Menurut Sony, Pemprov NTT memiliki visi besar di balik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapan pun.

Pemprov tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.

"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony.

Dia menegaskan wisata yang berkelanjutan harus dilakukan dengan menjaga Komodo sebagai aset wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan secara berkelanjutan, sehingga harus dilakukan konservasi terhadap kawasan Pulau Komodo.

Menurut dia apabila kawasan itu tidak dijaga secara baik maka suatu saat ekosistem dan Komodo menjadi terganggu yang berdampak pada tidak ada daya tarik bagi wisatawan yang datang ke kawasan wisata di ujung barat Pulau Flores itu.

"Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah NTT untuk menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik," tegasnya.