Bagikan:

TANGERANG - Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan MZ (20), pria warga Palembang pelaku pencurian kotak amal di musala Ikhwanul Muslimin di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Betul pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin yang beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang AKP Imam, Senin, 18 Juli.

Imam menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari musala yang sepi dan pelaku berpura-pura melaksanakan salat.

Kemudian, lanjut Imam, pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang dikotak amal.

MZ, tersangka pencuri kotak amal di musala Ikhwanul Muslimin di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang/Foto: Dok. Polri/Polda Banten 

Padahal, lanjut Imam, empat behel kotak amal diikat dengan cara di las di tiang tembok musala. Setelah empat behel dirusak, pelaku langsung membuka kotak amal dan mengeluarkan uang sebesar Rp3.891.000.

“Uang dimasukan ke dalam sarung oleh pelaku, aksi pelaku tersebut diketahui oleh pelapor, Mulyanto (42) dan pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya ketangkap oleh warga. Pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam.

Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan musala Ikhwanul Muslimin, satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai sebesar Rp3.891.000.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.