JAKARTA - Dinas Perdagangan bersama Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menyegel ratusan kios di Pasar Besar Madiun yang sudah mangkrak selama bertahun-tahun.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dengan keterangan kegiatan usaha ditutup sementara mulai 15 Juli 2022. Juga, stiker bergambar X yang ditempel di kedua sisi pintu untuk menghindari praktek buka ilegal selama penyegelan berlangsung.
"Hari ini kami eksekusi kios yang lama tidak operasional. Umumnya, minimal 5 tahun. Bahkan, ada yang sudah lebih dari 10 tahun," ujar Kadis Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi, Jumat 15 Juli dikutip dari Antara.
Penyegelan dilakukan karena para penyewa kios dinyatakan melanggar Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Ansar menjelaskan, awalnya ada 346 kios yang akan dilakukan penyegelan. Namun, seiring berjalannya waktu jumlah respon tentang surat peringatan (SP) dari pedagang semakin bertambah. Sehingga, total jumlah kios yang disegel resmi ada 107 kios.
Ia menegaskan, tidak operasionalnya kios-kios itu bukan disebabkan oleh dampak COVID-19. Karenanya, Pemkot Madiun mengambil tindakan tegas terkait hal ini.
"Tujuannya agar kios-kios ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lainnya yang membutuhkan," kata dia
BACA JUGA:
Setelah penyegelan, Dinas Perdagangan akan melaksanakan penataan ulang terhadap kios-kios tersebut. Utamanya, menghidupkan lantai 2 Pasar Besar Madiun sebagai pusat konveksi.
Untuk itu, sejumlah langkah strategis dilakukan agar masyarakat semakin berminat menempati kios lantai 2 Pasar Besar Madiun.
"Salah satunya kami sediakan gratis biaya kirim barang dari tempat kulakan ke Kota Madiun. Dengan pola-pola ini diharapkan perekonomian di lantai 2 PBM ini bisa berputar kembali dan menjadi pusat grosir konveksi untuk daerah sekitarnya," kata Ansar.