Bagikan:

SLEMAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa menilai masyarakat awam beranggapan bahwa praktik politik uang merupakan tindakan yang seolah-olah sudah biasa.

"Praktik politik uang saat ini sepertinya sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah atau biasa. Padahal, ini sangat merugikan dan membahayakan jika tidak segera memberantasnya sampai tuntas," kata Abdul Karim Mustofa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 14 Juli.

Menurut dia, ibarat penyakit, praktik politik uang seperti diabetes atau kanker yang sudah sangat kronis sehingga satu-satunya cara mengatasinya dengan amputasi dan operasi agar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Maka dari itu, pihaknya selaku pengawas pemilu sangat gencar menyosialisasi terkait dengan politik uang.

"Salah satu cara yang kami tempuh adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengembangkan daerahnya sebagai desa atau kalurahan antipolitik uang," katanya.

Kalangan ulama, kata dia, juga sepakat bahwa politik uang itu sama dengan riswah atau suap. Dengan demikian, pelaku dan penerimanya sama-sama melakukan sesuatu yang haram.

Karim mengatakan, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi dan pengembangan desa atau kelurahan antipolitik uang (APU).

Dengan upaya ini, dia berharap kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan politik uang makin meningkat.

Sementara itu Lurah Candibinangun Sleman Sismantoro mengatakan bahwa selama ini masih banyak kasus politik uang yang terjadi saat tahapan pemilu dan pemilihan yang tidak sampai ke meja hijau.

"Meskipun membuktikan praktik politik uang itu tidak mudah, masyarakat di Candibinangun, Kapanewon (Kecamatan) Pakem, berharap kepada Bawaslu agar lebih cermat dan lebih tegas dalam melakukan pengawasan, terutama menjelang hari-hari pencoblosan," tandasnya.