Bagikan:

JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah menertibkan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli dan Buol. Mereka juga menahan enam unit alat berat.

"Temuan alat berat dan barang-barang lainnya akan segera diamankan dan berkoordinasi dengan Polres Tolitoli serta melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa pelaku yang terlibat pertambangan tanpa izin ini," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Senin 11 Juli.

Didik mengatakan penertiban PETI di Kabupaten Tolitoli dan Buol dipimpin oleh Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Hasilnya, tim hanya menemukan bekas aktivitas pertambangan, base camp dan enam unit alat berat di sekitar Sungai Tabung.

"Pada saat tiba di lokasi pertambangan tidak ditemukan aktivitas pertambangan diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan ke lokasi pertambangan tanpa izin telah diketahui sehingga baik bekerja maupun pelaku PETI sudah tidak ada di tempat," terangnya.

Didik menjelaskan, tim Polda Sulteng tiba di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Kemudian tim mendatangi tempat penampungan di Desa Alisang, Kecamatan Basidondo Tolitoli yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja.

"Di base camp hanya ditemukan seorang pekerja berinisial OT dan beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan," ucapnya.

Dari keterangan OT, tim kemudian menemukan empat unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah AM beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Tim tidak berhenti di situ saja dan kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan dua unit alat berat yang disembunyikan di sekitar pemukiman warga yang terletak di Dusun Batuan, Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

"Pukul 09.20 Wita tim melakukan pemeriksaan terhadap OT di base camp dan pukul 12.45 Wita tim mendatangi lokasi pertambangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi," demikian Didik.