MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Baharuddin Hafid dari posisi Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ketua KPU Jeneponto terbukti melakukan pelanggaran setelah diadukan caleg Perindo atas kasus perkosaan dan janji perolehan suara pada Pileg 2019.
Keputusan pemecatan Ketua KPU Jeneponto tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020. Keputusan DKPP dibacakan pada Rabu, 4 November.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP.
Dalam putusan dipaparkan awal mula Ketua KPU Jeneponto diadukan Puspa Dewi Wijaya caleg 2019 yang juga Bendahara DPD Perindo Jeneponto. Setelah penetapan DCT pada 26 September 2018, Baharudin menurut pengadu meminta disiapkan tempat untuk berbicara strategi pemetaan suara pemenangan.
Pengadu menyiapkan tempat bertemu di salah satu kafe. Namun Ketua KPU Jeneponto dalam aduan disebut meminta agar pembicaraan dilakukan di hotel.
"Dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan Seks yang dilakukan Baharuddin dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," demikian keterangan pengadu yang disampaikan lisan dalam sidang DKPP.
Namun belakangan pengadu gagal lolos di Pileg 2019. Pengadu juga mengaku diperas oleh Ketua KPU Jeneponto.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu,” kata DKPP.
BACA JUGA:
Sementara itu, penasihat hukum Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Nur mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas putusan DKPP. Sebab pihaknya belum menerima surat salinan putusan dari DKPP.
"Artinya begini, saya belum bisa komentar surat pemberhentiannya saja saya belum terima, saya belum dapat jadi saya belum bisa komentar apa yang memberantkan," kata Nur dihubungi VOI, Kamis, 5 November.
"Jadi menurut saya, saya tidak mau gegabah, sekarang ini kan lagi baca-baca upaya-upaya hukum yang kita ambil, yang kita tempuh kalau memang surat pemberhentian itu sudah ada," sambungnya.