JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana diberhentikan dari jabatannya karena terbukti rangkap jabatan.
Hal ini terbukti dalam sidang perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, DKPP menyebut I Gede Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Alfitra Salamm, Rabu, 4 November.
Dalam memutus perkara dengan nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020, I Gede Krisna terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.
Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara I Gede Krisna dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.
"Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
BACA JUGA:
Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.
Dengan begitu, I Gede Krisna melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem," katanya.