SIMALUNGUN - Dua orang pelaku penganiayaan sopir angkot di Bangun, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Wantry Manurung, diringkus polisi.
Kedua pelaku yakni Azis dan Faisal. Keduanya ditangkap atas laporan korban pada 24 Juni.
Dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Sabtu, 9 Juli, penganiayaan terjadi pada Kamis, 23 Juni di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Merah Nargori Pematang Simalungun. Polisi langsung menyelidiki kasus penganiayaan ini dengan memeriksa saksi dan isum terhadap korban.
Dari situ, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom memerintahkan timnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 5 Juli. Dua pelaku diringkus di rumahnya, Jalan Ulakma Sinaga.
“Kedua pelaku Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub. Pasal 351 KUHPidana,” ujar Kapolsek.