JAYAPURA - Perampok yang membunuh dan memperkosa korbannya di Argapura, Jayapura, Papua ditangkap polisi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan pelaku berinisial KK alias Ano ditangkap pada Kamis, 7 Juli.
"Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun Tim berhasil membekuknya," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli.
KK langsung dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa. Dari interogasi, KK mengaku merampok, menganiaya korban hingga tewas lalu memperkosanya.
"Saat malam kejadian, KK mengakui bahwa dirinya yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban,” sambung Kombes Victor.
"Ketika berhasil masuk di dalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah," ujar dia.
BACA JUGA:
Setelahnya, KK memperkosa korban. Pelaku lalu mengambil anting emas yang digunakan korban.
“Setelah melakukan aksinya, menganiaya hingga meninggal dunia, memerkosa dan mengambil barang korban, KK langsung kabur meninggalkan TKP. Kami sempat mengamankan KK sebelumnya, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan, namun kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Victor.
Atas perbuatannya, pelaku KK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.