Bagikan:

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, M Khemal Nasery mendukung kebijakan pemerintah kota setempat yang mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota.

SE ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk pembelian BBM kendaraan roda dua hanya mengisi maksimal Rp50.000, sedangkan roda empat Rp200 ribu.

Sedangkan kendaraan roda dua dan empat saat mengisi BBM dilarang menggunakan tangki modifikasi, menggunakan jeriken, drum serta sejenis lainnya.

"Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMP/Dag.1/VI/2022 tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Bio Solar, sangat bagus sehingga tidak ada lagi antrean panjang," katanya di Palangka Raya, Antara, Jumat, 8 Juni.

Dengan adanya pengaturan dari pemkot setempat, tentunya hal ini dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat yang selama ini juga mengeluh sulitnya mendapatkan BBM di SPBU.

Sebab, kegaduhan di SPBU, khususnya terkait antrean panjang yang beberapa minggu lalu masih terjadi, tidak akan ada habisnya apabila tidak diatur seperti sekarang ini.

"Kami sendiri sangat merasakan betapa sulitnya menghadapi kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, hingga mengakibatkan antrean panjang," keluhnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan, akibat kelangkaan dan sulitnya mendapatkan BBM tersebut terindikasi akibat adanya ulah sekelompok oknum masyarakat, yang dengan sengaja menimbun sehingga mempengaruhi ketersediaannya di lapangan.

Alhasil, cepat atau lambat akan berdampak luas salah satunya pada harga kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tengah masyarakat.

"Walaupun tidak semua pihak menerima terkait hal tersebut, namun lebih banyak masyarakat yang mendukung atas sikap pemkot Palangka Raya melalui SE tersebut," katanya.

Khemal juga berharap, pemkot setempat membentuk tim yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU. Apabila ada SPBU yang melanggar SE wali kota, maka SPBU tersebut bisa diberikan sanksi.

"Sanksinya tidak lain adalah penutupan operasional SPBU itu sendiri karena sudah melanggar dan dasarnya SE wali kota tersebut," demikian Khemal Nasery.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Hadriansyah bersama timnya, gencar melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di daerah setempat.

Hasilnya sangat maksimal, dengan adanya pembatasan pembelian BBM tersebut antrean kendaraan baik roda dua dan empat tidak lagi antre panjang sampai ke jalan raya lagi.