Tersangka Perdagangan Orang di Mataram Terancam Pidana 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan perdagangan orang tujuan Turki di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka pria inisial HH (52) yang berperan sebagai perekrut dinyatakan lengkap alias P21 tahap II.

"Karena berkas-nya sudah dinyatakan lengkap, kami tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, dilansir Antara, Rabu, 4 November.

Untuk pelimpahannya, kata dia, akan segera dilaksanakan oleh penyidik kepolisian. "Sedang kami siapkan (pelimpahan), secepatnya kita serahkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, HH diduga memberangkatkan seorang warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ME ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah.

Korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai pegawai salon di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan gaji Rp10 juta ditambah dengan uang saku.

Bekerja sama dengan istri-nya yang masih bekerja di luar negeri, HH akhirnya berhasil mengambil hati korban. ME menyetujui tawaran HH kemudian menyerahkan ongkos untuk keberangkatannya.

Pada Oktober 2019, korban kemudian berangkat ke Jakarta. Dia ditampung di sebuah perusahan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ME akhirnya tidak berangkat sesuai yang dijanjikan, melainkan ke Turki sebagai pekerja rumah tangga.

Selama di Turki, ME bekerja di dua majikan. Dia tidak pernah merasakan gaji dan hanya mampu bertahan dua bulan hingga akhirnya kabur mencari perlindungan ke KBRI.

"Januari 2020 dia pulang ke Indonesia. Dari proses kepulangannya itu kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HH pada Juli lalu," ujar Pujawati.

Dalam berkasnya, HH dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.