Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, mendorong agar regulasi terkait haji furoda diperjelas. Menyusul adanya insiden 46 calon jemaah haji furoda gagal melaksanakan ibadah haji dan dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. 

Bahkan, kata Bukhori, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji memperkirakan lebih dari 4.000 jemaah haji furoda tidak bisa berangkat ke Arab Saudi akibat persoalan visa. 

Bukhori menyayangkan ulah PIHK yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. 

“Visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan," ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis, 7 Juli. 

"Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeserpun dari jemaah sampai visa itu terbit,” sambungnya. 

Legislator Dapil Jawa Tengah itu pun mendorong pembentukan regulasi yang lebih memadai dan lebih jelas untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 

“Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi ini menambahkan, regulasi yang lebih jelas untuk mengatur jemaah haji furoda diperlukan mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif.

“Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas,” tandasnya.