Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli, lalu.

Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

Diketahui, MenPANRB Tjahjo Kumolo meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo Jakarta pada Jumat, 1 Juli. Tjahjo dimakamkan di TMP Kalibata pada Jumat sore.