Bagikan:

MEDAN - Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial RP (39) karena menikam adik kandungnya sendiri bernama Badia Purba (37) dengan pisau. 

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, penikaman terjadi di sebuah rumah milik Marlinton Purba di Desa Lumbantoruan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumut, Minggu 3 Juli, malam. 

Iptu Doni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Marlinton sedang tidur di kamarnya. Sementara, pelaku RP sedang tiduran di ruang tengah rumah Marlinton dan korban belum pulang. 

"Selama ini korban dan pelaku juga tinggal di rumah Marlinton Purba. Sekitar pukul 23.00, korban pulang dan saksi Marlinton mendengar korban dan pelaku sedang berbicara," jelas Iptu Doni, Senin 4 Juli. 

Tak berselang lama, Marlinton mendengar korban dan tersangka berkelahi. Mendengar itu, Marlinton bersama istrinya langsung keluar untuk melihat situasi yang sedang terjadi. 

"Saat itu saksi melihat korban dan pelaku berebut sebilah pisau. Saksi melihat pelaku dengan posisi jongkok dan ditangan kanannya memegang pisau serta tangan kiri mencekik leher korban," ucapnya. 

"Sementara korban dengan posisi duduk membelakangi pelaku dan ianya juga memegang gagang pisau tersebut. Namun di sekujur tubuh korban sudah banyak berlumuran darah," sambungnya. 

Melihat itu, saksi Marlinton langsung berupaya menenangkan keduanya. Saksi, langsung merebut pisau dari tangan pelaku. 

"Saksi bertanya kepada pelaku kenapa tega menikam adiknya sendiri. Kemudian pelaku menjawab karena korban hendak menikamnya terlebih dahulu," ujarnya. 

Setelah itu, katanya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah saksi. Melihat korban sudah berlumuran darah, saksi langsung membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. 

"Akibat tikaman itu, korban mengalami luka di leher sebelah kiri dan kanan, robek di punggung dan lengan kiri. Korban juga telah dirujuk me RSUD Sidikalang untuk perawatan intensif," tuturnya, 

Saat ini, petugas telah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Polsek Parongil guna penyidikan.