Penjabat Gubernur Sulbar Larang OPD Adakan Kegiatan di Luar Daerah
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, pada rapat bersama sejumlah OPD di Ruang Pertemuan Rujab Gubernur Sulbar, Senin (4/7) (ANTARA/HO/Diskominfo Sulbar)

Bagikan:

MAMUJU - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat  (Sulbar) Akmal Malik melarang organisasi perangkat daerah (OPD) setempat mengadakan kegiatan di luar daerah.

"Saya minta seluruh kepala OPD lingkup pemprov tidak lagi meninggalkan Sulbar," kata Akmal Malik pada Rapat dengan OPD di Ruang Pertemuan Rujab Gubernur Sulbar dilansir Antara, Senin, 4 Juli.

Hal itu dilakukan, lanjut Akmal Malik, karena masih minimya realisasi serapan OPD lingkup Pemprov Sulbar memasuki Triwulan III/2022.

Namun, dalam pertemuan tersebut beberapa OPD ternyata tengah berada di luar daerah.

Hal tersebut membuat Akmal Malik geram dan secara tegas menyampaikan tidak ada lagi OPD yang ke luar daerah tanpa izin dirinya.

"Silakan ke luar daerah tetapi ketika Anda minta pertanggungjawaban kepada saya, tidak akan saya berikan," tegas Akmal Malik.

Penjabat Gubernur mengatakan telah memerintahkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas untuk membuat surat edaran agar tidak ada lagi OPD berkegiatan di luar daerah tanpa izin penjabat gubernur.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekbang Sekretariat Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas yang juga sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sulbar membenarkan banyak OPD ke luar daerah.

"Hari ini saya diperintahkan membuat surat edaran tidak ada lagi kepala OPD yang boleh meninggalkan Sulbar, tanpa seizin penjabat gubernur," kata Khaeruddin Anas.

Bila hal itu masih ditemukan maka dirinya akan menindak tegas OPD dengan tidak mencairkan biaya kebutuhan perjalanan.

"Kalau masih ada yang pergi maka penjabat gubernur tidak akan membayar," ujarnya.

"Tadi, beliau meminta ke BPKPD untuk jangan dibayarkan ataupun tidak lagi boleh dicairkan kecuali dia tanggung dan bayar sendiri dan tidak membayar perjalanan dinasnya tanpa seizin Penjabat Gubenur," jelas Khaeruddin Anas.

Hal itu dilakukan, sambungnya, agar serapan anggaran di daerah ini bisa lebih maksimal karena realisasi anggaran memasuki Triwulan III/2022 masih sangat rendah.