Biar Terlindungi dari PMK, Kementan Ingatkan Masyarakat Minta Surat Keterangan Kesehatan Hewan Saat Membeli
Dokter hewan memeriksa sapi guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif mengingatkan masyarakat untuk meminta surat keterangan kesehatan hewan sebagai salah satu langkah menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Iduladha.

"Nanti saat masyarakat membeli hewannya paling tidak minta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ujarnya dalam diskusi virtual diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diikuti dari Jakarta, Antara, Jumat, 1 Juli. 

Petugas telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan menjelang Iduladha mulai dari tempat penjualan hewan hingga nanti ketika proses pemotongan hewan kurban.

Dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan bahwa hewan kurban tersebut belum memperlihatkan gejala klinis akibat terinfeksi PMK.

"Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.

Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.

Ia juga mendorong setelah masyarakat menerima daging kurban untuk tidak mencuci dengan air dan jika ingin mengolah daging maka dapat langsung merebusnya sebagai langkah pencegahan, untuk membunuh virus dalam daging.

Jika belum ingin mengolah, maka dia menyarankan agar daging itu dimasukkan ke lemari pendingin.

"Jangan dicuci, malah ini mencemari lingkungan nanti. Berbahaya kepada hewan yang lain, jangan dicuci," tutur Syamsul.