BANDAR LAMPUNG - Balai Veteriner Lampung mengatakan bahwa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada ternak menjelang Iduladha.
"Menjelang pelaksanaan kurban saat Iduladha diharapkan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak dapat terlaksana dengan baik," ujar Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Senin 30 Mei.
Ia mengatakan, untuk menjamin sehatnya hewan kurban telah dikeluarkan SKKH oleh dinas terkait. "Jadi SKKH ini jadi jaminan atas kesehatan ternak yang akan digunakan untuk kurban nanti," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat diharapkan juga untuk membeli hewan kurban yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak.
"Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengeluarkan SKKH. Harapannya ternak yang punya surat ini tidak mengandung penyakit," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia melanjutkan, dikeluarkannya surat kesehatan hewan tersebut selain untuk memastikan kesehatan hewan juga mencegah persebaran PMK.
"Yang di khawatirkan itu saat ada ternak yang terkena PMK, bisa menularkan ke hewan lain di sekitar lokasi penyembelihan. Jadi langkah antisipasi terus dilakukan," tambahnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan kurban bisa ditanyakan kepada satuan tugas terkait yang ada di tingkat kabupaten dan kota.
"Masyarakat bisa konsultasi ke satgas terkait, nanti ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan. Sebab untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak, dan nanti pun dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tatacara dan petunjuk pelaksanaan kurban di tengah kondisi saat ini," tandasnya.