RUU KIA Resmi jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani: Pedoman Agar Generasi Penerus Jadi SDM Unggul
Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan di Gedung DPR (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni. 

Menurut Puan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” katanya.

Selain itu, lanjut Puan, RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.

Dikatakan Puan, RUU KIA juga memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.

“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” katanya. 

Mantan Menko PMK itu memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, Puan menilai, RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.

“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas Puan.

Disisi lain, Puan juga mengucapkan selamat atas disahkannya hasil uji kelayakan 2 calon Hakim Agung dan 2 calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Mereka adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

"Fit and proper test telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi Hakim agung dan Hakim ad hoc Tipikor pada MA. DPR telah melaksanakan semua prosesnya sehingga calon-calon yang terpilih adalah calon yang proper dan sesuai kebutuhan,” terang Puan.

"Selamat kepada keempat calon yang terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah,” tutupnya.