JAKART - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa hasil tes kejiwaan pelaku bunuh diri bernama "EG" (48) asal Kecamatan Jati yang mengajak anaknya hingga meninggal dunia tidak mengalami gangguan jiwa.
"Hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober.
Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap.
Pelaku sendiri sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Amino Semarang untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat secara psikologis.
Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, "EG" mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
BACA JUGA:
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri, namun melihat anaknya berinisial "IM" tengah menonton televisi sendirian, dirinya lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
Pelaku beranggapan dirinya positif COVID-19, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.