Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan bakal menindak tegas anggota Koprs Bhayangkara yang terlibat dalam rangkaian insiden meninggalnya putra kedua dari Buya Arrazy.

Sedianya, anak Buya Arrazy yang masih berusia 3 tahun itu meninggal karena tertembak oleh kakaknya yang masih berusia 5 tahun. Sebab, kakak memainkan senjata api (senpi) milik anggota Polri yang kala itu bertugas mengawal Buya Arrazy.

"Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 23 Juli.

Terlibatnya anggota Polri itu karena dia meletakan senpi di tempat yang bisa dijangkau anak-anak. Sehingga, sejata itu bisa diraih dan dimainkan hingga akhirnya berujung pilu.

Gatot pun menyebut penindakan kepada anggota Polri yang diungkap identitasnya itu dengan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Jika nantinya terbukti lalai atau ada pelanggaran yang dilakukan, sanksi tegas akan diberikan.

"Dengan mengirimkan dan memeriksa yang bersangkutan di Propam," ungkapnya.

Sebagai informasi, anak kedua Buya Arrazy meninggal karena tertembak senpi yang dimainkan kakaknya pada Rabu, 22 Juni. Insiden itu terjadi di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.

Senpi yang dimainkan itu milik anggota Polri. Saat itu, polisi yang bertugas mengawal Buya Arrazy, meletakan senjatanya karena hendak beribadah.

Namun, lokasi atau tempat meletakan senpi itu masih bisa digapai oleh anak-anak. Sehingga, senjata berbahaya itu dimainkan dan berujung insiden tersebut.