Bagikan:

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengklasifikasikan wilayah terdampak gempa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mayoritas merupakan tanah lunak dari hasil survei mikrozonasi.

Koordinator Bidang Seismologi Teknik Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu (PSGT) BMKG Dadang Permana dalam Kolokium Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Series 7, mengatakan secara umum klasifikasi tanah di Mamuju bervariasi, mulai dari jenis tanah lunak yang mendominasi di wilayah pesisir Utara.

Sementara sebagian kecil kota itu tersusun dari jenis tanah sedang dan tanah keras di wilayah Selatan dan Barat, yang merupakan wilayah perbukitan.

"Kerusakan gempa tersebar di daerah yang merah di mana di situ merupakan klasifikasi tanah lunak. Kemudian ada beberapa juga bangunan yang sebenarnya berdiri di tanah sedang sampai keras, tapi ada juga yang runtuh, atau mengalami kerusakan cukup berat, mungkin bisa disimpulkan sebagai konstruksi yang kurang bagus," ujar Dadang dilansir ANTARA, Rabu, 22 Juni.

Dari hasil pengamatan makroseisme di lapangan dapat disimpulkan kerusakan terbanyak terdapat pada Kecamatan Simboro, dan Rengas Kabupaten Mamuju dengan intensitas 5 MMI.

Pengukuran klasifikasi jenis tanah menggunakan metode seismik vs30 (kecepatan gelombang geser sampai kedalaman 30 meter), menghasilkan informasi bahwa sebagian besar wilayah terdampak memiliki klasifikasi jenis tanah lunak, kata Dadang.

"Sebagian besar kerusakan bangunan disebabkan oleh faktor jarak yang dekat dengan episenter dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi (building code) yang dipersyaratkan. Selain itu lokasi dengan banyak kerusakan berada di atas lapisan tanah yang klasifikasi jenis tanah lunak," ujar dia menegaskan.

Rekomendasi BMKG yakni perlu survei pemetaan kegiatan mikrozonasi bahaya gempa untuk Kota Mamuju sebagai ibu kota provinsi, serta wilayah kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Barat yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu sebagai upaya mitigasi, kegiatan rekonstruksi rehabilitasi maupun pembangunan gedung dan permukiman di wilayah zona rawan bencana gempa bumi harus memperhatikan mikrozonasi bahaya gempa, serta memenuhi kaidah konstruksi bangunan tahan gempa sesuai standar yang ditetapkan.