MEDAN - Dua pria yang merampok tas berisi uang Rp60 juta milik korbannya bernama Siwan Berutu (27) di di Jalan AH Nasution, Kota Medan diringkus tim Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni K (42) dan HT (41). Keduanya merupakan warga Jalan Parang Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Iptu Irwanta Sembiring menyebut perampokan itu terjadi saat itu korban sedang berdiri tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya. Tak lama, para pelaku yang menaiki mobil itu lalu memepet korban dan langsung merampas tas miliknya.
"Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku," kata Iptu Irwanta, Selasa 21 Juni.
Namun, pelaku memukul bagian tangan korban hingga akhirnya tas korban bisa dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Polsek Delitua yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya bisa mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Petugas menemukan mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan tersebut di rumah milik Octa Br Sinambela di Jalan Bahagia," katanya.
Setelah itu, polisi kemudian menginterogasi pemilik mobil dan terungkap bahwa mobil tersebut disewa oleh tersangka K.
Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu pelaku hingga mengamankannya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan melakukan perampokan bersama empat pelaku lainnya. Dari hasil pencurian itu, K mengaku mendapat bagian sebesar Rp11 juta.
"Dia mengaku benar merental mobil avanza bersama dengan empat temannya untuk melakukan perampokan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah itu, polisi kemudian mengejar pelaku lainnya hingga akhirnya mengamankan pelaku HT. Dari hasil perampokan itu, HT mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp11,5 juta.
"Pelaku D dan dua orang lainnya masih DPO," katanya.