JAKARTA - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Selatan tidak mempermasalahkan kalau penerimaan vaksinasi penguat (booster) jadi syarat mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sejumlah OPD lingkup Pemprov Sulsel sudah menerima TPP untuk bulan April, menyusul untuk TPP bulan Mei 2022.
“Tidak ada masalah, kami semua terima syarat itu dengan baik. Karena kalau ada yang tidak booster karena pertimbangan medis bisa dengan menyertakan surat keterangan medis,” ujar Bambang, salah seorang ASN dari OPD Satpol PP Sulsel di Makassar, Selasa 21 Juni dikutip dari Antara.
Hal yang sama juga dikatakan Anne Marie, salah satu ASN di Kantor Gubernur Sulsel. Dia mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kebijakan pimpinan bahwa syarat TPP harus booster.
“Saya pribadi mendukung itu. Lagi pula kalau tidak bisa vaksin bisa dengan surat keterangan dari dokter bahwa misalnya ada masalah dengan tubuhnya sehingga kalau vaksinasi berbahaya bagi dirinya. Saya sudah terima TPP , dan tidak ada masalah dengan syarat itu,” ujar Anne.
Annisa salah satu ASN di Pemprov bersama teman temannya di satu OPD sudah menerima TPP.
BACA JUGA:
“Tidak ada yang mengeluh soal syarat booster. Pertama, memang jadi sibuk cari layanan booster. Itu saja, setelah dapat antre selesai, kemudian sertifikat diupload di sistem e-kinerja dan cair,” ujarnya.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, mengatakan pemerintah mengimbau warga untuk vaksinasi, ASN perlu menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
"Namun, itu tidak wajib. Jika tidak bisa vaksinasi, bisa melampirkan surat keterangan dokter. Jadi, tidak benar karena vaksinasi, TPP lambat cair, padahal itu karena sistem baru," tuturnya.