PURAWAKARTA - Seorang pasien yang melahirkan di salah satu rumah sakit Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditahan atau tak bisa pulang ke rumahnya, karena tidak bisa membayar tagihan pihak rumah sakit.
Seorang ibu bernama Nani Mulyani, di Purwakarta, Senin 20 Juni, mengaku dirinya ditahan oleh pihak rumah sakit setelah melahirkan, meski bayi yang dilahirkannya meninggal dunia.
Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta ini tidak bisa menyaksikan jabang bayinya dikuburkan karena dirinya ditahan pihak rumah sakit akibat tidak bisa membayar lunas tagihan rumah sakit.
Pihak rumah sakit menahan Nani Mulyani tak bisa pulang, karena sang suami tak sanggup menanggung biaya Rp14 juta.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mulanya mendapat kabar tersebut dari Kades Sukajaya. Sang kades sudah berupaya meminta kebijakan rumah sakit untuk bisa memulangkan keluarga tersebut. Sebab pihak keluarga telah membayar Rp4 juta dan menyisakan utang Rp10 juta.
Mendengar kabar tersebut Dedi Mulyadi bergegas menuju RSIA Bunda Fathia tempat ibu tersebut ditahan. Di sana ia bertemu langsung dengan pihak keluarga dari pasien bernama Nani Mulyani.
Suami Nani mengatakan awalnya ia membawa sang istri ke RS Thamrin Purwakarta. Namun karena tidak ada ruang NICU maka dirujuk ke RSIA Bunda Fathia. Setelah ditangani, bayi tersebut lahir namun meninggal dunia.
Menurutnya ia sudah membayar Rp4 juta kepada pihak rumah sakit. Uang tersebut berasal dari hasil gadai tanah. Meski begitu pihak rumah sakit masih tidak mengizinkan pulang karena masih ada sisa tunggakan Rp10 juta.
Bahkan saat bayi tersebut dimakamkan sang istri tidak diizinkan pulang untuk melihat.
“Tidak bisa pulang karena administrasinya belum selesai. Bayi meninggal di sini, ibunya (istri) gak bisa bisa lihat pemakaman karena ditahan di sini,” katanya.
Dedi pun tak habis pikir dengan upaya rumah sakit melakukan hal tersebut. Sebab menahan pasien tidak menjamin biaya rumah sakit akan lunas. Ia pun meminta untuk bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit.
Sambil menunggu pihak manajemen, Dedi bersama keluarga tersebut menuju ruang administrasi. Di tempat tersebut Dedi melunasi semua biaya rumah sakit yang mencapai Rp10 juta lebih.
Saat bertemu pihak manajemen rumah sakit, Dedi mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang tidak memiliki empati untuk sekadar memberi izin ibu tersebut melihat bayinya terakhir kali sebelum dikuburkan.
“Minimal dikasih ruang dulu untuk menengok bayinya dikuburkan,” kata Dedi.
Dalam kasus ini Dedi Mulyadi berupaya bersikap netral. Ia memberi teguran pada suami keluarga tersebut karena tidak mengikuti program BPJS. Padahal suami tersebut memiliki gaji tetap yang cukup untuk mengikuti program BPJS.
“Suami harus bertanggung jawab pada istri dan keluarga dengan mendaftarkan BPJS. Tapi saya juga komplain kepada rumah sakit kenapa tidak diizinkan pulang, harus ada jaminan segala macam. Gak elok masa orang lagi susah ditambah susah,” kata Dedi.
Ia pun meminta kejadian seperti ini tidak lagi terulang. Kalaupun ada penahanan seharusnya yang ditahan adalah pihak suami, bukan dari ibu yang melahirkan. Sebab suami memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Tapi saya juga berterima kasih karena di sini ada NICU, nyawa ibunya bisa terselamatkan. Kalau tidak dibawa ke sini mungkin ibunya juga bisa meninggal,” kata Dedi Mulyadi.
Usai melunasi semua tunggakan, pihak keluarga diizinkan pulang dan diantar menggunakan ambulance desa.