JAKARTA - Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin, 26 Oktober.
Besaran pidana badan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Heru Hidayat divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti. Heru dihukum membayar uang pengganti Rp10 triliun
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambah hakim Rosmina.
BACA JUGA:
Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi "nominee".
"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya yaitu melakukan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi," ungkap Rosmina.
Selanjutnya perbuatan Heru, menurut hakim juga menggunakan pengetahuan yang dimilikinya merusak dunia pasar modal dan meski bersikap sopan sekaligus sebagai kepala keluarga tapi karena Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga itu menjadi terhapus.