Bagikan:

SULTENG - Pemerintah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menuntaskan 1.235 orang mengalami tengkes atau stunting di kabupaten itu melalui intervensi multi sektor.

Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Irwan

"Sejak empat tahun terakhir di mulai 2019 hingga 2022, kami telah menuntaskan 1.235 orang mengalami stunting, dan ini berkat kolaborasi dengan berbagai pihak terlibat," kata Iwan di Parigi, Sulteng, dikutip dari Antara, Senin 13 Juni.

Ia menjelaskan, upaya menurunkan angka stunting di kabupaten itu melalui delapan aksi konvergensi yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemangku kepentingan lainnya.

Yang mana, tahun ini Pemkab Parigi Moutong menyasar kurang lebih 44 desa dari hasil aksi konvergensi satu analisis situasi yang dituangkan dalam rencana kerja sebagai aksi konvergensi dua.

"Tahun 2023 lokus penanganan menyasar 71 desa yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bupati," ujar Irwan.

Ia memaparkan, sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat indikator penilaian menurunkan angka stunting merujuk pada data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) serta aplikasi tentang Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPBGM).

Sehingga, dari segi perencanaan maka intervensi menurunkan prevalensi menggunakan metode aksi konvergensi yang saat ini telah berada di aksi kelima yakni pembinaan kader pembangunan masyarakat.

"Target Parigi Moutong hingga 2023 angka tengkes ditekan di bawah angka 11 persen di tinjau dari e-PPBGM, dan dari aspek SSGI diharapkan turun di bawah angka 26 persen," tutur Irwan.

Ia menambahkan, selain intervensi aksi konvergensi, pihaknya juga telah membentuk unit kerja melalui tim percepatan penanggulangan stunting (TPPS) yang mana implementasinya bekerja secara simultan, termasuk melibatkan akademisi sebagai bentuk komitmen memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan bangsa.

"Bentuk komitmen kami menangani kondisi tengkes telah diperkuat dengan regulasi peraturan bupati (Perbub) sehingga standar kinerja terukur," ujarnya.