Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan komisi akan menentukan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin.

“Sebelum penentuan calon anggota DKPP tersebut, Komisi II DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pukul 13.00 WIB. Setelah itu pukul 14.00 WIB rapat pleno dengan anggota Komisi II DPR untuk memutuskan nama-nama calon anggota DKPP dari DPR RI,” kata Junimart di Jakarta, Senin 13 Juni.

Komisi II DPR belum bisa memastikan mekanisme penentuan calon anggota DKPP tersebut dilakukan dengan musyawarah-mufakat atau melalui pemungutan suara.

Menurut dia, mekanisme tersebut akan ditentukan dalam Rapim Komisi II DPR yang akan dilaksanakan pada Senin siang.

Junimart mengatakan ada beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR RI dalam menentukan calon anggota DKPP RI salah satunya aspek integritas.

“Integritas, paham tentang dasar pembentukan DKPP, mengerti nilai etika karena DKPP itu menyangkut etika dalam perbuatan dan tindakan,” ujar dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan jumlah perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidangkan di bawah 50 persen dari seluruh aduan selama periode 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2022.

"Secara kumulatif 10 tahun, DKPP selalu konsisten bahwa perkara yang ditetapkan untuk disidangkan selalu di bawah 50 persen," kata Ida Budhiati kepada wartawan dalam acara Refleksi DKPP Periode 2017-2022 di Jakarta, Rabu 8 Juni.

Berdasarkan data akumulasi tersebut, DKPP telah memutus 1.962 perkara dari 7.942 jumlah teradu yang diperiksa. Sehingga, menurut Ida, anggota lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia masih rentan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat atas proses pemilu.

Melalui gambaran perbandingan kasus tersebut, lanjutnya, DKPP menjalankan peran sebagai penjaga kehormatan dari pelampiasan rasa ketidakpuasan masyarakat, khususnya yang dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.