Bagikan:

TANJUNGPINANG  - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar menyampaikan wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke daerah itu kini tak perlu lagi melampirkan asuransi kesehatan.

Buralimar menyebut hal itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Dalam surat edaran itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menghapus kewajiban pelaku perjalanan luar negeri untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia," kata Buralimar di Tanjungpinang dikutip Antara, Sabtu, 11 Juni.

Dia menyebut surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Buralimar menyambut baik kebijakan ini sebagai angin segar bagi industri pariwisata di Kepri, karena akan semakin mempermudah wisman datang ke daerah setempat.

Dia optimis hal ini juga tentu akan berdampak positif terhadap jumlah kunjungan wisman ke Kepri pada tahun ini.

“Apalagi posisi geografis Kepri yang strategis karena berdekatan dengan dua negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia,” sebut Buralimar.

Sementara berdasarkan data BPS Kepri, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri selama April 2022 melonjak jadi 11.807 kunjungan atau meningkat 766,25 persen dibanding Maret 2022 yang hanya 1.363 kunjungan.

Bahkan jika dibandingkan April 2021, kunjungan wisman ke Kepri naik sebesar 4.660,89 persen sebagai akibat makin membaiknya penanganan wabah COVID-19, sehingga berdampak pada industri pariwisata setempat.