BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan hak angket setelah menolak jawaban interpelasi Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin," kata inisiator hak angket DPRA, Irpannusir di Banda Aceh dikutip Antara, Jumat, 23 Oktober.
Irpan menjelaskan DPRA menolak seluruh jawaban Plt. Gubernur Aceh atas interpelasi. Karena itu, mereka kembali menggunakan hak konstitusional lainnya, yakni hak angket.
"Sudah lebih dari 50 persen anggota DPRA menandatangani usulan hak angket tersebut," ujar politikus PAN itu.
Hal senada diampaikan politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rizal Fahlevi Kirani.
Menurut Rizal Fahlevi Kirani, usulan hak untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian itu dirasa perlu guna melihat lebih dalam terhadap masalah yang ada pada materi interpelasi sebelumnya.
"Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi," kata Fahlevi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan pimpinan segera membawa usulan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk memutuskan persetujuan pelaksanaan paripurna.
Jika paripurna DPRA menyetujui pelaksanaan hak angket tersebut, pihaknya segera membentuk panitia angket dari perwakilan lintas fraksi.
"Rencananya rapat Badan Musyawarah akan dilaksanakan pada hari Jumat besok. Usulan tersebut memang tidak boleh lama-lama di tingkat pimpinan, begitu aturannya," kata politikus Partai Aceh ini.