LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus pencabulan seorang wanita berusia 17 tahun di Kecamatan Bojongmanik, kabupaten Lebak, Banten. Pelaku berhasil diamankan di salah satu kantor logistik di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Kata Indik, awalnya pelaku bersama dua temannya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar.
“Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan," kata Indik melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni.
Namun pada saat perjalanan, lanjut Indik, pelaku berhenti di tempat sepi, yaitu di kebun bambu. Disitulah pelaku tiba-tiba menarik tangan korban ke semak-semak.
BACA JUGA:
“Korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan. Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri," terangnya.
Kata Indik, setelah korban berhasil melarikan diri, ia bersama keluarganya langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kantor perusahaan logistik di Tanjung Priok, Jakarta Utara," tambah Indik.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara.