Bagikan:

JAMBI - Warga Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, tepatnya di Kelurahan Sridadi melakukan pemblokiran di Jalan Lintas Tengah Sumatera menuntut pemerintah menertibkan angkutan batu bara yang meresahkan masyarakat.

"Hari ini kami bersama-sama turun ke jalan demi menegakkan edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/v/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi," kata ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sridadi Nahrowi di Batanghari dilansir dari Antara, Senin, 6 Juni.

Pemblokiran jalan dilaksanakan warga di jalan lintas tengah sumatera, tepatnya di Simpang Malapari, RT 16 RW 05 Kelurahan Sridadi dari pukul 09.00 WIB.

Warga daerah itu menuntut angkutan batu bara mematuhi surat edaran Gubernur Jambi terkait dengan aturan jam operasional angkutan batu bara. Di mana dalam surat edaran tersebut mengatur jam operasional angkutan batu bara diperbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB.

Namun sejak surat edaran gubernur tersebut dikeluarkan, sopir angkutan batu bara terkesan tidak mengindahkan aturan tersebut, dan masih melintas sebelum pukul 18.00 WIB.

"Kami ingin batubara ikuti aturan yang telah ditetapkan, apalagi jam operasional," kata Nahrowi.

Akibat pemblokiran jalan tersebut, jalan lintas tengah sumatera lumpuh. Pantauan di lapangan macet total mencapai dua puluh kilometer lebih, dimana kemacetan terjadi dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian hingga Pasar Muara Tembesi, Kecamatan Muara Tembesi.

Yang tergabung dalam aksi pemblokiran jalan tersebut sepakat akan menutup akses lalu lintas apabila pejabat daerah dan juga ketua DPRD tidak hadir di lokasi aksi.

Jalan lintas sumatera yang di blokir masyarakat tersebut merupakan akses jalan dari Provinsi Jambi ke Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, jalan tersebut merupakan satu-satunya jalan penghubung dari Kota Jambi menuju enam kabupaten lainnya di Provinsi Jambi, yakni ke Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.