Bagikan:

JAKARTA - Polisi sempat mengamankan 270 orang dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 20 Oktober. Namun, jumlah itu merupakan akumulasi dari penanganan Polres jajaran.

"Polda Mertro Jaya mengamankan 33 orang, 270 orang itu sampai wilayah polres jajaran baik Jakarta Pusat, Tangerang Kota, Jakarta Timur, Bekasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Dari pendataan, kata Yusri, ratusan orang itu bukan yang pernah diamankan sebelumnya. "Karena sudah bikin pernyataan, kalau mengulang akan tindak sesuai hukum. Karena terdata semua," ungkap dia.

Menurut Yusri, dari ratusan orang yang diamankan sudah dipulangkan. Sebelum dipulangkan, pihaknya sudah melakukan pendataan.

"Kemudian kemarin 270 orang kita amankan sudah kita kembalikan. Tapi dengan mekanisme yang sama," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihanya mengamankan 33 orang diduga kelompok anarko dari kaum pelajar yang berada di lokasi aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung Selasa, 20 Oktober melibatkan para mahasiswa dan buruh. Aksi kali demonstrasi berjalan dengan aman.